Tentang Koruptor Tol JORR yang Baru Tertangkap

Tentang Koruptor Tol JORR yang Baru Tertangkap

- detikNews
Rabu, 11 Jul 2018 22:49 WIB
Foto: Thamrin Tanjung (kacamata-batik cokelat)-dok ist
Jakarta - Koruptor Tol JORR, Thamrin Tanjung, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah 17 tahun putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap. Thamrin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Rangkuman detikcom, Rabu (11/7/2018), Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000. Dia divonis sejak Oktober 2001 lalu.


Lalu kenapa Thamrin tak ditahan dan harus menunggu 17 tahun baru dijebloskan ke penjara?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus no 189/PID.B/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasinya," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).

Pasca-ditangkap Selasa (10/7) di Cilandak Town Square, Jaksel, Thamrin langsung digelandang ke Kejari Jakpus. Siang tadi Thamrin pun langsung dijebloskan ke LP Cipinang.

"Pukul 11.00 WIB tadi, terpidana (Thamrin) ditempatkan di LP Cipinang," imbuh Nirwan.


Kasus ini ini bermula pada tahun 1999. Saat itu terjadi kasus korupsi dalam proyek Tol JORR Pondok Pinang-TMII. Dua pimpinan PT MNB, Thamrin Tanjung dam Tjokorda Raka Sukawati dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.

Selanjutnya, kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2016, Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 karena tunggakan lunas lebih dari Rp 1,1 triliun yang disimpan di escrow account PT Jasa Marga. Uang tersebut lalu disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, PT Hutama Karya juga menjadi pengelola tol JORR S tersebut. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads