Rangkuman detikcom, Rabu (11/7/2018), Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000. Dia divonis sejak Oktober 2001 lalu.
Lalu kenapa Thamrin tak ditahan dan harus menunggu 17 tahun baru dijebloskan ke penjara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca-ditangkap Selasa (10/7) di Cilandak Town Square, Jaksel, Thamrin langsung digelandang ke Kejari Jakpus. Siang tadi Thamrin pun langsung dijebloskan ke LP Cipinang.
"Pukul 11.00 WIB tadi, terpidana (Thamrin) ditempatkan di LP Cipinang," imbuh Nirwan.
Baca juga: Koruptor Tol JORR Dijebloskan ke LP Cipinang |
Kasus ini ini bermula pada tahun 1999. Saat itu terjadi kasus korupsi dalam proyek Tol JORR Pondok Pinang-TMII. Dua pimpinan PT MNB, Thamrin Tanjung dam Tjokorda Raka Sukawati dihukum masing-masing selama 2 tahun penjara. Tjokorda telah meninggal dunia.
Selanjutnya, kasus ini bergulir ke Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2016, Jaksa Agung Prasetyo mengeksekusi putusan MA Nomor 720 K/Pid/2001 karena tunggakan lunas lebih dari Rp 1,1 triliun yang disimpan di escrow account PT Jasa Marga. Uang tersebut lalu disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Selain itu, PT Hutama Karya juga menjadi pengelola tol JORR S tersebut. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini