"Keputusan presiden grasi dia (Thamrin) baru diterima Kejari Jakpus 6 April 2018," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga '
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus no 189/PID.B/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasinya," jelas Nirwan.
Thamrin ditangkap di Cilandak Town Square (Citos), Jaksel, saat sedang makan pada Selasa (9/7) pukul 21.50 WIB.
Tonton juga 'Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 12,09 Miliar':
![]() |
Berdasarkan putusan MA, Thamrin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini