"Pukul 11.00 WIB tadi, terpidana (Thamrin) ditempatkan di LP Cipinang," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga tadi sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas mengenai penempatan terpidana untuk jalani masa tahanannya," ungkap Nirwan.
Menurut Nirwan, penangkapan Thamrin, baru bisa dilakukan tahun ini karena Kejari Jakpus baru menerima putusan grasi pada April 2018. Padahal, vonis inkrah terhadap Thamrin sudah diketok Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001.
Tonton juga 'Uang Konsesi Pengelolaan JORR Rp 68 Miliar Dikembalikan ke Negara':
""Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus no 189/PID.B/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasinya," jelas Nirwan.
Berdasarkan putusan MA, Thamrin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar. Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Thamrin ditangkap di Cilandak Town Square (Citos), Jaksel, saat sedang makan pada Selasa (9/7) pukul 21.50 WIB.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini