"Laporan terkait dugaan ketidaknetralan Panwas Kota Makassar dalam Pilwalkot Makassar kemarin," kata Habiburokhman kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Habiburokhman mengatakan Panwas Kota Makassar tidak melibatkan penyidik kepolisian dalam menyelidiki 23 laporan itu. Padahal, menurutnya peraturan Bawaslu No 14/2016 menjelaskan setiap proses dugaan pidana yang dilaporkan harus melibatkan Gakkumdu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dilibatkanya Gakkumdu itu menurut Habiburokhman membuat paslon Appi-Cicu rugi. Sebab, laporan paslon Appi-Cicu jadi tidak diproses secara benar hingga akhirnya ditolak.
"Karena pada akhirnya laporan tersebut jadi tidak bisa diproses secara benar akhirnya ditolak. Padahal itu membuktikan adanya banyak masalah hukum dalam pilwalkot Makasar Kota," kata Habiburokhman.
Dia menambahkan, laporan hari ini telah diterima staf Bawaslu RI bernama Irfan Nugraha. Pada saat yang sama, tim mereka juga melaporkan ke Panwas Sulawesi Selatan.
"Jadi hari ini kami menyampaikan laporan resmi tertulis di Bawaslu RI, kami dari DPP Gerindra sebagai partai pengusung. Dan di Makassar saat yang sama tim kami mendampingi warga Makassar seorang pemilih yang memiliki legal standing untuk melaporkan juga ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan hari ini saat yang sama," tuturnya.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini