Gerindra Laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu soal Kotak Kosong

Gerindra Laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu soal Kotak Kosong

Nur Azizah - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 18:05 WIB
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di Bawaslu. (Azizah/detikcom)
Jakarta - Partai Gerindra, pengusung pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu), melaporkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ke Bawaslu. Gerindra menuding Danny berpihak pada kotak kosong pada Pilwalkot Makassar.

"Melaporkan dugaan keterlibatan Saudara Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar yang memihak pada kotak kosong pada Pilwako Kota Makassar kemarin," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).


Habiburokhman menambahkan ada masyarakat yang memberikan kuasa kepada mereka untuk membuat laporan. "Laporan atas nama advokasi Gerindra sama masyarakat. Ada dua orang masyarakat yang memberikan kuasa pagi tadi sama kami," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menyertakan bukti berupa tangkapan layar pemberitaan beberapa media. Dalam berita itu, katanya, Danny mengaku bekerja untuk kotak kosong.

"Kami baru mengetahui dengan yakin peristiwa ini tadi pagi melalui informasi di media massa bahwa yang bersangkutan mengakui bekerja untuk kotak kosong. Mengakui di sebuah media, kalau nggak salah Kompas TV. Jadi kita mengambil keputusan untuk segera ke sini," ujarnya.

Menurutnya, soal keberpihakan merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 71 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan itu.

"Menurut kami, harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan finalnya kami meminta agar adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Makassar," ucapnya.


Dia meminta pemungutan suara ulang karena pelanggaran ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di Kota Makassar. Terstruktur, lanjutnya, karena melibatkan seseorang yang memiliki jabatan.

Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 71 ayat 5 disebutkan, jika petahana yang melakukan pelanggaran, sanksinya adalah diskualifikasi pasangan calon. Namun Pasal 71 ayat 6 mengatur, jika pelakunya bukan petahana, akan diatur secara tersendiri.

"Saya melihat ada keunikan dalam kasus ini. Yang melakukan petahana, tetapi dia bukan pasangan calon, tidak mengikuti kontestasi, sehingga menurut kami tuntutan yang paling fair adalah pemungutan suara ulang di Kota Makassar," tuturnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads