"Dari 154 yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, ada 146 kabupaten/kota sudah mengirim laporannya ke KPU RI. Jadi kita masih ada 8 kabupaten/kota lagi yang datanya belum sampaikan ke KPU RI," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Ia mengatakan seharusnya hari ini menjadi hari terakhir pengumpulan data penghitungan suara itu. Arief menyebut rekapitulasi daerah bertujuan mengetahui daerah mana saja yang akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai sore tadi, sudah ada 31 sengketa pilkada yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 31 sengketa setelah kita hitung yang sengketa masih masuk ambang batas 0,5-2 persen itu ada 8 daerah atau 8 sengketa yang diajukan ke MK. Selebihnya dia melampaui persentase ambang batas maksimal yang ditentukan UU," jelasnya.
Delapan daerah yang dimaksud adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Delyai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Kemudian tingkat partisipasi pemilihan gubernur, wali kota, wakil wali kota rata-rata mencapai 72,66 persen untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur," kata Arief.
Arief mengatakan penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian atau konfirmasi dari MK jika daerah itu tidak memiliki sengketa. Sedangkan bagi daerah yang bersengketa, penetapan dilakukan setelah ada putusan MK. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini