"Ada hasil rekapitulasi di 105 kabupaten/kota ditambah 6 provinsi yang masuk ke kita. Jadi total dari 171 daerah, data yang masuk ke kita 111 daerah yaitu kabupaten/kota dan provinsi," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (8/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk Kabupaten Jayawijaya dan Mimika yang mengalami penundaan, hari ini tengah berlangsung proses rekapitulasi peghitungan suara. Sedangkan ada satu kabupaten yang belum melaksanakan pemilihan yaitu Kabupaten Paniai," ungkapnya.
Baca juga: KPU: Tidak Ada Celah Gugatan di Pilgub Jabar |
Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon yang keberatan diberi waktu 3 hari kerja bila hendak menggugat hasil. Tentunya, ada syarat-syarat untuk gugatan hasil Pilkada.
"Kalau tak ada sengketa, setelah 3 hari itu terlalui tak ada ajuan sengketa, KPU menetapkan bakal calon terpilih," ujar Arief. (imk/nkn)