"Iya, sudah (diperiksa), hari Jumat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Dihubungi secara terpisah, Ardy Mbalembout selaku pengacara adik Herman Hery, Yudi Adranacus, juga membenarkan pemeriksaan Pardan di Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ardy, Pardan ditanya penyidik soal kronologi peristiwa penganiayaan yang terjadi di Arteri Pondok Indah, Jaksel. Pardan juga membawa barang bukti visum dan STNK mobil untuk menguatkan keterangannya.
"Ya (pertanyaannya) hampir sama dengan yang di (Polres) Selatan, (ditanya) kronologi keadaannya," lanjut Ardy.
Selain itu, Ardy menerangkan polisi bakal memeriksa Yudi pada Rabu (11/7) besok. Yudi akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh Pardan.
Sebelumnya, Pardan melaporkan balik Ronny terkait kasus dugaan penganiayaan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan Pardan teregister dengan nomor LP/1061/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel tanggal 11 Juni 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 351 KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Begitu pula kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Ronny.