Kasus Tudingan Penganiayaan Herman Hery Dilimpahkan ke Polda

Kasus Tudingan Penganiayaan Herman Hery Dilimpahkan ke Polda

Carlo Venansius Homba - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 17:54 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPR Herman Hery yang dilaporkan oleh Ronny Yuniarto Kosasih ke Polda Metro Jaya. Apa alasannya?

"Itu kita limpahkan ke Polda kasusnya. Tadi malam kita serahkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada detikcom, Rabu (27/6/2018).

Indra mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda agar penanganan lebih fokus. Polres Metro Jaksel sendiri punya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Beban kerjaan kita luar biasa, penyidik kita juga terbatas. Polda kan penyidiknya banyak," imbuhnya.

Selain laporan Ronny, Polres Jaksel juga melimpahkan laporan Pardan. Pardan adalah sopir Yudi Adranacus, adik anggota DPR Herman Hery.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel telah memeriksa Ronny dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 10 Juni 2018. Terkait laporan Pardan, polisi juga telah meminta keterangan pelapor, termasuk Yudi sebagai saksi.

Kasus yang terjadi di busway Jalan Arteri Pondok Indah, Jaksel, itu berbuntut saling melapor. Masih berkaitan dengan laporan Ronny itu, Pardan melaporkan dugaan penganiayaan di lokasi yang sama.


Dalam laporan resmi yang dibuat kedua pihak tidak menyebutkan siapa terlapornya. Namun Ronny melalui kuasa hukumnya menduga pelaku adalah Herman Hery setelah menelusuri mobil Rolls-Royce B-88-NTT yang saat itu ada di lokasi.

Sementara itu, pihak Yudi membantah Herman Hery adalah pelaku penganiayaan seperti yang dituduhkan Ronny. Yudi sendiri mengakui bahwa yang ada di dalam mobil Rolls-Royce saat itu adalah dirinya, bukan Herman Hery.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads