"Anak kecil ini sering diperalat. Anak kecil ini disuruh-suruh cari rumah kosong," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (9/7/2018).
Tiga anggota komplotan pelaku pencurian yang memperalat D adalah MJ (20), SU (32), dan MF. Para pelaku ditangkap atas kasus pencurian di rumah tetangga D di kawasan Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 18 Juni 2018, ketika ditinggal pemiliknya untuk mudik ke kampung halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya itu, D berperan sebagai eksekutor yang memasuki rumah korban. Sedangkan tiga pelaku yang sudah dewasa bertugas mengawasi situasi di luar.
"Pelaku D ini masuk ke rumah korban melalui exhaust fan yang ada di depan rumah korban," lanjutnya.
Komplotan ini sudah melakukan aksinya selama dua tahunan. Mereka mengaku pernah beroperasi di Ciketing dan Jatiasih, Bekasi.
"Barang-barang hasil pencurian dijual untuk keperluan mereka sehari-hari," katanya. (ams/ams)