"Menyatakan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Sugiyanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Ekspresi Bupati Rita Jelang Sidang Vonis |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Rita memerintahkan Khairudin mengkondisikan izin proyek-proyek di Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri dari anggota DPRD Kukar.
Atas perintah itu, Khairudin meminta para kepala dinas meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan. Uang gratifikasi yang diperoleh keduanya sebanyak Rp 110,7 miliar dari berbagai perizinan proyek di Kukar.
Video Tuntutan Jaksa untuk Bupati Rita Sangat Subjektif
"Uang itu dianggap gratifikasi karena terdakwa Rita sebagai Bupati Kukar. Rita dan Khairudin menerima Rp 110.720.440.000 telah memenuhi unsur gratifikasi," ucap hakim.
Selain itu, hakim menyakini Rita melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
![]() |
Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Atas hal itu, Abun mentransfer uang ke Rita Widyasari secara bertahap. Adapun uang yang ditransfer, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
"Menimbang fakta hukum di atas, Rita telah menerima transfer dari Abun. Dari uraian di atas unsur menerima hadiah terpenuhi," ucap hakim.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini