"Kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur, tapi peraturan belum mengatur itu karena di UU Pemilu tidak menyebut klausul itu," ujar Viryan saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).
Namun Viryan mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu tidak mengatur pencalonan anggota legislatif untuk menteri. Jadi menteri yang mau maju sebagai caleg tidak perlu mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait menteri yang ajukan jadi caleg, prinsipnya itu kan syarat calon, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan terkait dengan menteri. Tapi secara etik para pejabat yang menjadi pejabat publik, kecuali anggota DPR, tidak harus mengundurkan diri," kata Viryan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengungkap soal rencana sejumlah menteri Kabinet Kerja yang akan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019. Hanya, Sofjan tak mengungkap siapa saja menteri yang dimaksud.
"Ya mungkin saja ada, saya dengar-dengar, tapi belum ada bukti," kata Sofjan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
"Larinya ke legislatif kebanyakan. Karena mereka merasa toh di sini sudah tidak bisa lagi, pokoknya mentok, karena partainya kan juga sudah kasih tahu juga, eh ganti-gantian, dong. Ada, pasti ada beberapa," imbuhnya.
Sofjan bahkan tak hanya menyebut menteri-menteri itu maju sebagai caleg, tapi juga kemungkinan mengejar jabatan lain. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini