Pratikno mengatakan, dari sisi aturan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menteri yang hendak menjadi caleg tidak diharuskan resign. Menteri yang bersangkutan cukup mengambil cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga hari ini, lanjut Pratikno, dirinya belum menerima surat dari menteri yang ingin nyaleg, baik untuk resign maupun cuti. "Dan kita belum menerima surat apa pun," katanya.
Terkait dengan kabar adanya menteri yang hendak resign untuk mencalonkan diri sebagai caleg, Pratikno juga mengaku belum mendengarnya. "Nggak. Kabar angin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi mengungkap soal rencana sejumlah menteri Kabinet Kerja yang akan maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Hanya, Sofjan tak mengungkap siapa saja menteri yang dimaksud.
"Ya mungkin saja ada, saya dengar-dengar tapi belum ada bukti," kata Sofjan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
"Larinya ke legislatif kebanyakan. Karena mereka merasa toh di sini sudah tidak bisa lagi, pokoknya mentok, karena partainya kan juga sudah kasih tahu juga, eh ganti-gantian dong. Ada, pasti ada beberapa," imbuhnya.
Sofjan bahkan tak hanya menyebut menteri-menteri itu maju sebagai caleg, tapi juga kemungkinan mengejar jabatan lain.
"Ada yang mau jadi DPR, ada yang mau jadi apa, ada aja, yang merasa mungkin tidak akan terpilih lagi, jadi dia mau maju," tutur Sofjan. (jor/bag)