"KPK menyatakan akan menyerahkan daftar (eks napi korupsi) kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).
Tak semua napi korupsi berasal dari proses hukum yang ditangani KPK. Untuk diketahui, KPK bukan lembaga tunggal yang bisa menangani kasus korupsi. Polisi dan kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk mengusut perkara rasuah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi. Jadi setelah nanti partai mengajukan, mendaftarkan calegnya, kita lakukan verifikasi," kata Viryan.
Nantinya, bila pada proses verifikasi ditemukan adanya eks napi korupsi yang mendaftar maka dokumen akan dikembalikan. Ia mengatakan KPU berharap dapat menerima daftar KPK tersebut sebelum masuk dalam tahapan verifikasi.
Baca juga: KPU Bisa Coret Caleg Tak Sesuai Syarat |
"Pada saat kegiatan verifikasi ditemukan hal itu akan diklarifikasi dan dikembalikan," ujar Viryan.
"Ya diharapkan (sebelum verifikasi), sepengetahuan kami KPK sedang menyiapkan dokumen-dokumen tersebut," sambungnya.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini