KPU Bisa Coret Caleg Tak Sesuai Syarat

KPU Bisa Coret Caleg Tak Sesuai Syarat

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 15:33 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat konsultasi PKPU caleg di gedung DPR, Kamis (5/7/2018) Foto: Marlinda Oktavia/detikcom
Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman menegaskan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan eks koruptor nyaleg tetap berlaku. Parpol berhak mendaftarkan siapa pun, tapi KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana diatur PKPU.

"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya, kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ujar Arief kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018)

Pernyataan ini disampaikan seusai rapat konsultasi DPR, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan. Rapat menyepakati eks narapidana korupsi bisa tetap diajukan parpol dalam pendaftaran ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menyebut keputusan rapat konsultasi hanya upaya mengakomodasi masukan agar warga negara bisa mendaftar caleg. Tapi keputusan lolos-tidaknya caleg yang didaftarkan parpol tetap ditentukan lewat proses verifikasi.




"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima. Siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya, kita kembalikan. Kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ujarnya.

Berikut ini bunyi Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana nyaleg tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik yang wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1." (mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads