"Bagi mantan napi, ketika dia mencalonkan diri, dia harus mendeklarasikan dirinya 'bahwa saya pernah jadi narapidana koruptor'. Itu kewajiban," tegas Abhan kepada wartawan di kantor DPP Partai Amanat Nasional, Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Deklarasi itu, lanjut Abhan, harus dilakukan di depan wartawan agar terdistribusi menjadi informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Abhan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembersihan parlemen dari unsur korupsi. Namun caranya bukanlah lewat cara yang bertentangan dengan undang-undang. Menurut Bawaslu, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana mencaleg itu bertentangan dengan undang-undang.
"Kami mendukung upaya supaya parlemen bersih dari mantan napi, tapi pengaturannya tidak dengan bertabrakan dengan UU," kata Abhan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Baca juga: KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Bawaslu: Bertabrakan dengan UU
(aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini