"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya dan serendah-rendahnya," ucap Rita sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara |
Dia mengaku mencoba santai menghadapi vonis ini. Meski demikian, perasaannya tetap berdebar-debar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Rita dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin disebut menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita juga disebut menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Dalam nota pembelaan, Rita membantah memerintahkan orang dekatnya Khairudin mengatur perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Khairudin sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini dengan berkas yang sama. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini