"Betul tapi belum tahu mulai jam berapa," ucap pengacara Rita, Wisnu Wardana kepada detikcom, Kamis (5/7/2018) malam.
Melalui pengacara, Bupati Kutai Kartanegara itu berharap vonis dari majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. Hakim juga diminta untuk objektif terhadap perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Tuntutan Jaksa untuk Bupati Rita Sangat Subjektif':
"Ya tentunya Bu Rita berharap Majelis Hakim dapat melihat duduk perkaranya secara proporsional dan obyektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dlm menjatuhkan vonisnya," tutur dia
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Rita diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita juga menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Dalam nota pembelaan, Rita membantah membantah memerintahkan orang dekatnya Khairudin mengatur perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Khairudin juga terdakwa dalam kasus ini dengan berkas yang sama.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini