Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (25/6/2018).
Foto
Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Rita Widyasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Rita Widyasari berjalan menuju kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor.
Jaksa membacakan tuntutan untuk Rita Widyasari.
Rita Widyasari diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Jaksa KPK juga menyatakan Rita juga menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita Widyasari dituntut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin yang dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Rita selama 5 tahun. Jadi Rita tidak boleh menjabat apapun selama 5 tahun.
Berkas tuntutan untuk Rita Widyasari tampak tebal.