Peretas Situs Bawaslu Diancam 10 Tahun Penjara

Peretas Situs Bawaslu Diancam 10 Tahun Penjara

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 06 Jul 2018 12:52 WIB
Foto: Polisi jelaskan motif peretas situs Bawaslu. (Marlinda/detikcom).
Jakarta - Dendi Syaiman alias DS (18), pelaku peretasan situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terancam hukuman 10 tahun penjara. DS diancam dengan Pasal 30, 32, dan Pasal 33 UU ITE.

"Diancam dengan pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).


Asep menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan warga Bekasi itu. Di antaranya 1 buah handphone merek LG Magna, 1 memory card micro SD 16 GB, dan 2 SIM card.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kemudian disita juga) 1 buah akun email yang terhubung dengan Facebook Muhammad Acil (Alone) dan 1 CD yang berisi export akun email. Kemudian 1 buah akun Facebook Muhammad Acil (Alone)," kata Asep.


Sebelumnya, Asep mengatakan motif DS melakukan peretasan karena iseng. DS juga diduga merupakan pelaku tunggal dalam peretasan Bawaslu.

DS ditangkap Sabtu (30/6) pekan lalu, pukul 13.00 WIB di Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain meretas situs Bawaslu, pemuda 18 tahun itu juga diduga meretas situs DPRD Banten.

"Di antaranya website DPRD Banten, Yayasan Al Muslim, website belanja online dalam dan luar negeri dan masih banyak lagi. 60 (situs)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (mae/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads