"Diancam dengan pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Asep menjelaskan ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan warga Bekasi itu. Di antaranya 1 buah handphone merek LG Magna, 1 memory card micro SD 16 GB, dan 2 SIM card.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Asep mengatakan motif DS melakukan peretasan karena iseng. DS juga diduga merupakan pelaku tunggal dalam peretasan Bawaslu.
DS ditangkap Sabtu (30/6) pekan lalu, pukul 13.00 WIB di Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain meretas situs Bawaslu, pemuda 18 tahun itu juga diduga meretas situs DPRD Banten.
"Di antaranya website DPRD Banten, Yayasan Al Muslim, website belanja online dalam dan luar negeri dan masih banyak lagi. 60 (situs)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (mae/haf)