"Itu punya pribadi yang hilang. Bukan inventaris negara. Tidak ada yang penting," ujar Agustinus kepada detikcom, Kamis (5/7/2018).
Selain laptop, Armedya yang menjadi korban pencurian dengan modus gembos ban itu juga kehilangan dua buah media eksternal. Seluruh barang tersebut telah diproteksi dengan password.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai kerugian dan kehilangan yang dialami Armedya, perlu disampaikan bahwa barang-barang yang hilang tersebut merupakan barang milik pribadi, yakni laptop dan 2 buah media eksternal. Seluruh peralatan tersebut diproteksi dengan password," kata Agustinus.
Kasus pencurian yang dialami Armedya terjadi pada 8 Juni 2018 lalu. Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan peristiwa yang menimpa korban adalah sebuah pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus gembos ban. Korban dikelabui oleh pelaku, memberitahukan bahwa mobil korban mengalami gembos ban.
"Ini bukan begal atau perampokan yang identik dengan kekerasan. Ini adalah terkait modus dengan penipuan terkait dengan penipuan yang memberi informasi palsu pada korban bahwa bannya gembos, ban kempis," terang Hengki kepada wartawan di kantornya Jalan S Parman, Jakarta Barat. (nkn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini