"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi. Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA (dana otonomi khusus Aceh) terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Kode itu disebut telah dilakukan sejak awal pembicaraan fee bagi Irwandi. Febri pun mengimbau pada para saksi nantinya untuk terbuka ketika diperiksa penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (4/7) kemarin. Dia diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus atau otsus.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini