Kode Suap Gubernur Aceh: 1 Meter

Kode Suap Gubernur Aceh: 1 Meter

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 13:05 WIB
Barang bukti uang serta bukti transaksi perbankan yang disita KPK dari OTT Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terungkap adanya kode komunikasi dalam praktik suap menyuap antara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sandi untuk menyamarkan suap itu disebut '1 meter'.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi. Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA (dana otonomi khusus Aceh) terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di kabupaten," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).


Kode itu disebut telah dilakukan sejak awal pembicaraan fee bagi Irwandi. Febri pun mengimbau pada para saksi nantinya untuk terbuka ketika diperiksa penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ahmadi hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh KPK. Dia diperiksa bersama seorang dari swasta.


Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (4/7) kemarin. Dia diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus atau otsus.

Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads