Adakah Qanun soal Korupsi yang Bisa Jerat Gubernur Aceh?

Adakah Qanun soal Korupsi yang Bisa Jerat Gubernur Aceh?

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 05 Jul 2018 11:42 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berkemeja putih ketika tiba di KPK setelah terjerat OTT. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi menyandang status tersangka suap. Dia diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang anggarannya bersumber dari dana otonomi khusus (DOK) atau yang biasa disebut juga dana otsus.

Ironi bagi Irwandi yang sebelum ditangkap KPK kerap menyerukan gerakan 'Hana Fee' atau gerakan tolak fee alias 'uang thank you'. Dalam setiap sambutan, Irwandi kerap meminta para pejabat di Aceh menganut mazhab 'hana fee' tersebut. Terlebih di Aceh, hukum syariat Islam atau qanun tegas diterapkan. Namun adakah qanun yang mengatur soal korupsi?

Dirangkum dari berbagai sumber, wacana tentang qanun yang mengatur korupsi sempat muncul. Namun, sampai saat ini qanun tentang korupsi belum diatur sama sekali. Seperti ditilik dari situs Pemprov Aceh, acehprov.go.id, ada 13 qanun yang tercantum. Qanun itu mengatur berbagai hal, dari hukum acara jinayat atau pidana dalam Islam hingga urusan kepariwisataan serta kesejahteraan sosial. Namun tidak ada satu pun qanun yang mengatur tentang korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adakah Qanun Soal Korupsi yang Bisa Jerat Gubernur Aceh?Irwandi Yusuf ketika ditahan KPK (Faiq Hidayat/detikcom)

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, wacana qanun soal korupsi menarik apabila menilik kekhususan yang dimiliki Aceh. Feri menilai penerapan qanun di Aceh harus menyeluruh, termasuk terkait korupsi.

"Menurutku menarik (wacana qanun korupsi) sebagai upaya membangun efek jera. Jangan sampai qanun hanya untuk zina dan lain-lain ada, tapi untuk korupsi tidak," kata Feri kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

"Padahal dampak korupsi sama berbahaya, bahkan bisa berdampak nasional. Mestinya ada kekhususan pula untuk Aceh soal itu sehingga upaya efek jera terhadap pelaku korupsi di Aceh akan jauh lebih efektif," imbuh Feri.

Namun guru besar hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berpendapat lain. Menurut Prof Anto--panggilan karibnya--Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor sudah cukup untuk memidanakan seorang pelaku korupsi.

"Walau ada kekhususan regulasi di Aceh, sebaiknya UU Tipikor tetap sebagai regulasi tersendiri, bukan berbasis qanun (apabila kelak benar-benar diatur dan disahkan) ataupun dalam konteks unifikasi dan kodifikasi hukum pidana yang tetap mengakui adanya perkembangan delik khusus tindak pidana," kata Prof Anto.


Tonton juga 'KPK: Dana Otsus Aceh Jadi 'Bancakan' Beberapa Oknum':

[Gambas:Video 20detik]

Terlepas dari itu, KPK memang memberikan atensi khusus bagi daerah yang mendapatkan dana otsus, seperti Aceh dan Papua. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pemberatan hukuman bagi Irwandi dapat menjadi pertimbangan tergantung hasil penyidikan. Biasanya, KPK memperberat tuntutan terhadap seorang pelaku korupsi yang tidak kooperatif dengan memberikan hukuman maksimal hingga mencabut hak politiknya.

"Apakah nanti dilakukan pemberatan? Nanti ini kita lihat dulu dari hasil penyidikan dari teman-teman semuanya," kata Basaria.

Sedangkan Irwandi, yang sudah ditahan KPK, sempat pula berbicara tentang qanun. Dia mengatakan tidak ada hukuman cambuk bagi pelaku korupsi di Aceh.

"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi singkat sebelum ditahan KPK dini hari tadi.

Adakah Qanun Soal Korupsi yang Bisa Jerat Gubernur Aceh?
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads