"Saya sudah memenuhi panggilan itu, menerangkan dan memperjelas laporan dugaan saya terhadap ketua MA diduga melanggar kode etik yaitu menilai putusan hakim. Itukan putusan hakim apapun harus dianggap benar meskipun salah dan dihormati, dan sesama hakim istilahnya tidak boleh mengomentari. Mengomentari aja tidak boleh apalagi menilai," kata Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada detikcom di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK saja yang kalah nggak masalah dan berusaha menindak lanjuti, ini kok harusnya ketua MA melindungi hakimnya, bukan soal membela tapi setidaknya nggak boleh mengomentari tapi ini komentar berlebihan," imbuhnya.
Ia mengatakan pemanggilan dirinya tadi untuk memperjelas terkait laporannya. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan tenaga ahli KY kepadanya, tetapi Ia enggan menceritakan pertanyaan apa saja yang diajukan itu.
"Saya dipanggil untuk memperjelas Anda melaporkan ini?, apa materinya?, dan buktinya apa?. Intinya itu tapi isinya apa ya nggak boleh saya buka, intinya pertanyaanya itu terkait identitas pelapor, kedua apa benar surat Anda ini apa isinya ini benar, ketiga apa buktinya," kata Boy.
Baca Juga: Soal Perintah Penetapan Tersangka Boediono, Ini Kata Ketua MA
Boy mengatakan dirinya melaporkan Ketua MA ke KY dengan membawa bukti print out berita dari 6 media online. Ia juga mengatakan dirinya diminta memberikan bukti tambahan oleh KY jika memilikinya.
"Enggak sebenarnya sudah dianggap cukup tapi saya diminta dalam pengertian kalau ada bukti-bukti tambahan diserahkan pada Minggu depan itu saja," kata Boy. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini