"MAKI akan memenuhi panggilan KY sebagai tindaklanjut laporan MAKI kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung Hatta Ali yang juga ketua MA," ucap koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada detikcom, Rabu (4/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MAKI berpedoman setiap putusan pengadilan harus dianggap benar sesuai azas res judicata, penilaian Hatta Ali terhadap putusan praperadilan Century kami anggap diduga melanggar azaz tersebut," ucap Boy.
Namun Boy menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KY. Menurut Boy, yang berwenang menentukan seorang hakim melanggar kode etik atau tidak ada di tangan KY.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini