"Dia (pelaku) melakukan penganiayaan terhadap anak karena merasa kesal ketika pulang ke rumah lalu anaknya rewel, sehingga dilakukan pemukulan terhadap anaknya," kata Kanit PPA Polresta Depok Ipda Nurul kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Selasa (3/7/2018).
Peristiwa terjadi di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui memukul anak tirinya itu dengan tangan kosong hingga mengalami luka memar di bagian wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku hanya menyentil anaknya, namun dilihat dari kondisi anak, ini termasuk kategori luka berat," ucapnya.
Pelaku melakukan kekerasan itu di hadapan ibunya. Tidak lama setelah kejadian itu, sang ibu melaporkan RD ke polisi.
RD ditangkap pada Sabtu 30 Juni pukul 18.30 WIB di Bojong Gede, Bogor. Dia dijerat pasal 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak tahun 2014.
Sementara RD mengaku tidak sengaja memukul korban. Ia mengaku spontan memukul korban lantaran pusing belum mendapatkan kerja.
"Saat saya pulang kerja anak nangis, ya sudah saya timbulnya emosi, spontan aja. Enggak tiap hari (menganiaya) baru itu, kesal lantaran belum dapat kerja, pulang anak rewel" jelas RD.
Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nyesel, saya minta maaf terhadap yang sudah saya lakuin, buat abang abang ipar juga saya minta maaf. Saya pertanggungjawabkan semua kesalahan saya," tutup RD. (rvk/mei)











































