Eksekusi Dana Triliunan Rupiah Yayasan Supersemar, Piye Kabare?

Eksekusi Dana Triliunan Rupiah Yayasan Supersemar, Piye Kabare?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 09:24 WIB
Presiden Soeharto (grandy/detikcom)
Jakarta - Negara memenangkan gugatan atas Yayasan Supersemar senilai Rp 4,6 triliun. Yayasan yang dikomandoi Presiden Soeharto itu terbukti menyelewengkan dana pendidikan untuk kroni-kroninya. Segala upaya hukum telah selesai.

Berikut perjalanan panjang kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (3/7/2018):


16 Mei 1974
Presiden Soeharto mendirikan Yayasan Supersemar. Tujuannya untuk membantu pendidikan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1976
Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp 185 miliar.

Dalam perjalanannya, dana yang terkumpul harusnya digunakan untuk beasiswa, pembangunan gedung dkk. Tapi uang itu diselewengkan bertahun-tahun ke:

1. PT Bank Duta USD 125 juta.
2. PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.

1998
Soeharto lengser.


2007
Negara menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan.

27 Maret 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.

19 Februari 2009
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis itu.


28 Oktober 2010
Hakim agung Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto menguatkan vonis itu. Sayang, ada salah ketik di amar sehingga tak bisa dieksekusi. Seharusnya tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904.

September 2013
Jaksa Agung mengajukan PK atas kesalahan ketik itu.

Agustus 2015
MA memperbaiki salah ketik itu, menjadi:

"Menghukum Tergugat II (Yayasan Supersemar) untuk membayar kepada Penggugat (Republik Indonesia) sejumlah 75 persen x US $ 420.002.910,64 = US $ 315.002.183,00 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp139.438.536.678,56," putus ketua majelis Suwardi dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sultoni Mohdally.

2016
Yayasan Supersemar mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Jaksel.

29 Juni 2016
PN Jaksel mengabulkan perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar. PN Jaksel menyatakan Yayasan Supersemar sudah menyalurkan dana pendidika ke yang berhak.

9 Desember 2017
PT Jakarta menguatkan vonis PN Jaksel.

19 Oktober 2017
MA menolak perlawan eksekusi Yayasan Supersemar. Menurut MA, perlawanan eksekusi Yayasan Supersemar nebis in idem.

"Sehingga putusan perkara a quo nebis ini idem," ujar majelis dengan suara bulat.

Maret 2018
Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar ke negara. Uang itu disetor ke kas PN Jaksel dan akan segera disetor ke kas negara.

"Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp 241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum.

2 Juli 2018
MA melansir putusan yang menolak gugatan perlawanan Yayasan Supersemar.

Nah, berdasarkan kurs pada Senin (2/7) kemarin, dolar AS senilai Rp 14.390. Dengan perhitungan itu maka Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang US$ 315.002.183 x Rp 14.390 = Rp 4.532.881.400.000. Jumlah itu harus ditambah dengan uang rupiah yang harus dikembalikan yaitu Rp139.438.536.678.

Alhasil, total uang yang wajib dikembalikan Yayasan Supersemar yaitu sebesar Rp 4.672.319.936.000.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads