"Negara hadir, dalam hal ini melalui Jasa Raharja, menjamin seluruh penumpang yang mengalami musibah ini, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka," ujar Kaur Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7/2018).
Ia menyampaikan, berdasarkan laporan dari pihak Polres Simalungun, kecelakaan yang terjadi di sekitar 1 mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tersebut memakan 3 korban jiwa, sementara 21 orang lainnya selamat. Jasa Raharja juga turut memantau perkembangan proses pencarian para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap korban meninggal dunia yang jenazahnya sudah ditemukan dan telah diidentifikasi oleh pihak yang berwenang, Jasa Raharja telah membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli warisnya yang sah," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa keputusan penetapan ahli waris dilakukan sesuai ketentuan UU No 33/1964 juncto PP No 17 Tahun 1965 Pasal 12 ayat 1 tentang Dana Kecelakaan Angkutan Penumpang. Di antaranya suami/istri yang sah dari korban. Jika tidak ada, ahli waris adalah anak sah korban. Namun jika keduanya tidak ada, ahli waris jatuh kepada orang tua sah dari korban.
Rinciannya, santunan untuk Tri Suci Ulandari diterima oleh Suyanto YS selaku orang tua sah pada 19 Juni 2018 di wilayah kerja Perwakilan Langsa, Aceh. Sedangkan untuk Fahriyanti, santunan diterima oleh Riyan Affandi selaku anak kandung sah pada 21 Juni 2018 di wilayah kerja Perwakilan Pematang Siantar. Sementara santunan untuk Indah Juwita S diterima oleh Rosli Sarmaida Situmorang selaku orang tua sah pada 22 Juni 2018 di wilayah kerja Perwakilan Siantar.
Tidak hanya itu, ia menyampaikan bahwa korban selamat yang sempat dirawat di beberapa rumah sakit juga mendapatkan santunan. Dengan begitu, korban tidak akan dibebani dengan biaya rumah sakit.
"Kepada korban yang selamat dan sempat dirawat di beberapa rumah sakit, seperti RSUD Siantar, RSUD Tuan Rondahaiam Raia, RSUD Hadrianus Samosir, dan Puskesmas Simarmata Samosir, Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar di rumah sakit. Jaminan perawatan tersebut maksimum sebesar Rp 20 juta," tegasnya.
Selain itu, Jasa Raharja menyiapkan santunan untuk para korban yang dinyatakan hilang. "Setelah ada keputusan resmi dari instansi yang berwenang bahwa para korban dinyatakan hilang, Jasa Raharja segera menyelesaikan santunan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (idr/idr)