Selain itu, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendatangi tempat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifryantono mengatakan bantuan ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan yang terjamin oleh UU No 33 Tahun 1964.
Berikut ini data korban meninggal dunia dan ahli waris yang mendapat santunan.
Korban
Nama : Tri Suci Ulandari
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Dsn Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kec Tamiang Hulu, Kab Aceh Tamiang
Data Ahli Waris
Nama : Suyanto YS
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Karyawan BUMN
Alamat : Dsn Ingin Jaya Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kec Tamiang Hulu, Kab Aceh Tamiang
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapal penumpang Sinar Bangun, yang membawa puluhan penumpang dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Pelabuhan Tiga Ras, Simalungun, tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam. (mul/mpr)