"HA (Hong Arta) selaku Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Basaria menyebut Hong Arta memberikan suap ke Amran HI Mustary dan Damayanti. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK. Kasus ini berawal dari penangkapan Damayanti pada 13 Januari 2016. Sebagian besar dari para tersangka pun telah dihukum.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini