KPK Akan Memeriksa Semua Anggota Komisi V DPR yang Dicurigai Terlibat

Dugaan Suap di Kementerian PUPR

KPK Akan Memeriksa Semua Anggota Komisi V DPR yang Dicurigai Terlibat

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2016 01:18 WIB
Pimpinan KPK Laode M Syarif (Foto: Dikhy Sasra)
Jakarta - Satu persatu Anggota Komisi V DPR RI diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap proyek dana aspirasi di Kementerian PUPR. Tiga Anggota Komisi V saat ini telah berstatus tersangka.

KPK akan memeriksa semua pihak yang diduga tahu dan dicurigai terlibat dalam dugaan suap ini. Tak terkecuali para anggota dewan di Senayan.

"KPK akan memeriksa yang dianggap mengetahui dan yang dicurigai terlibat," kata Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (3/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK hari ini memeriksa Anggota Komisi V DPR dari Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie. Syarif diperiksa penyidik sekitar 6 jam. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

(Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Syarif Alkadrie Terkait Suap di Kementerian PUPR)

Sehari sebelumnya, pada Kamis (2/6), KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said. Usai pemeriksaan, Muhidin membantah adanya pertemuan dengan para pejabat Kementerian PUPR untuk membahas usulan dan program aspirasi dalam bentuk berbagai proyek, agar masuk ke dalam APBN 2016.

"Enggak ada, enggak ada," kata Muhidin di gedung KPK, Kamis (2/6).

Sementara itu tiga Anggota Komisi V yang telah berstatus tersangka yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Selain tiga anggota dewan tersebut, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lain. Mereka yaitu Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

(Baca juga: Wakil Ketua Komisi V DPR Bantah Ada Pertemuan dengan Pejabat Kementerian PU)

Namun dari semua tersangka tersebut, baru perkara Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

(rna/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads