KPK Periksa Direktur PT Sharleen Raya Soal Kasus Korupsi Infrastruktur Maluku

KPK Periksa Direktur PT Sharleen Raya Soal Kasus Korupsi Infrastruktur Maluku

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 30 Agu 2016 11:56 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Saksi diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).

John merupakan salah seorang pengusaha yang diduga memberi suap dalam kasus ini. Dua pengusaha lain yakni So Hok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, dan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang kasusnya telah diputus di Pengadilan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap ini. 3 Diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.

Ketiganya yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Budi sendiri telah menjalani sidang di PN Tipikor, sementara Damayanti pada Senin (29/8) lalu telah dituntut 6 tahun dan denda Rp 500 juta di PN Tipikor. Sementara berkas perkara Andi Taufan Tiro belum dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Dessy dan Julia juga telah menjalani sidang di PN Tipikor dan dituntut masing-masing 5 tahun dan denda Rp 200 juta. (rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads