Dalam surat yang dikirim ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 14 Mei 2018 lalu, si pengirim menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata mendukung praktik pelacuran tersebut. Polres Metro Jakarta Selatan pun disebut-sebut dalam surat itu.
Terkait tudingan itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar membantah tegas tudingan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan, penertiban tempat hiburan malam menjadi kewenangan Dinas Pariwisata. Namun, jika ada oknum yang mengawal praktik prostitusi, akan ditindak tegas.
"Pengawasan tempat hiburan malam itu kan kewenangan Dinas Pariwisata. Kalau ada oknum yang melindungi prostitusi akan kami tindak tegas tentunya," bebernya.
Tonton juga 'Stadium Buka Lagi dan Berganti Nama?':
Dalam surat tersebut, pengadu menyebut Dinas Pariwisata dan Polres Jakarta Selatan mendukung praktik dugaan prostitusi di tempat tersebut. Penyidik Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jaksel, Masri membantah tegas tudingan itu.
"Ya nggak benerlah ngaco aja tuh orang. Kalau ada namanya itu bisa dituntut balik. Kan Pariwisata dituduh sama Polres Metro Jaksel bahwa mendukung (pelacuran) di surat itu, itu kalau ada namanya (si pengirim) itu dituntut balik itu orang, baik dari dinas pariwisata, maupun dari Polres ngaco itu. Harus ada bukti, kalau nggak jadi fitnah itu," beber Masri di Chameleon, Rabu (29/6) malam.
Manager Chameleon Ahmad Syaichu juga membantah tudingan tersebut. Ahmad menyebut tempat usahanya bersih dari prostitusi.
"Nggak ada," ujar Ahmad.
Ia menduga ada motif persaingan bisnis di balik tuduhan tersebut, untuk menjatuhkan usahanya itu.
"Ini tuh persaingan bisnis aja, intinya banyak faktor," lanjut Ahmad.