"Dari perizinan dia lengkap. Sampai saat ini, kami tidak menemukan pelanggaran," kata Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan, Nursyam Daoed, di Chameleon Party Club, Melawai, Jakarta Selatan pada Jumat 29 Juni 2018 malam hari.
Meski demikian, Nursyam mengatakan penyidikan tidak hanya smpai situ saja. Pihaknya akan terus mengawasi praktek usaha tersebut. "Kami akan selalu meninjau, melakukan pengawasan, tidak hanya ini tapi yang lain juga," ujar dia.
Penyelenggaraan tempat usaha pariwisata diatur dalam Pergub No 18 Tahun 2018. Jika kemudian ditemukan adanya praktek prostitusi yang dilakukan di tempat usaha tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Pergub tersebut.
"Langsung ditutup tanpa surat peringatan," kata Nursyam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengirim surat-yang hanya menyebutkan identitas Al Ustaz Jakarta Utara-meminta gubernur untuk menindak Chameleon karena menurutnya ada pelacuran di tempat tersebut. Tidak diketahui sejak kapan surat diterima pihak Pemprov DKI Jakarta, namun si pengirim menulis surat itu sejak tanggal 14 Mei 2018.
Nursyam menyebut surat itu hanya surat kaleng. Sebab, tidak ada identitas pengirim yang jelas maupun nomor telepon si pemberi informasi yang dicantumkan dalam surat itu.
"Jadi kami ke mari ke Chameleon Karaoke terkait adanya surat kaleng, ada pengaduan dari masyarakat bahwa terjadi sesuatu di sini. Surat itu memang tidak ada identitas. Sehingga karena ini pengaduan dari masyarakat. Kami mendapat tugas dari pimpinan sehingga kami harus ke mari," kata dia. (mei/aan)