"Tentu karena MK ini mempunyai kedudukan yang penting sebagai mahkamah yang mengatur masalah konstitusi dan aturan yang ada di bawahnya. Saya kira tentu kita harus menyesuaikan," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Fadli mengatakan DPR akan membahas putusan MK itu. Namun, hingga saat ini, DPR belum menerima putusan resmi dari MK terkait pembatalan Pasal 73 dan Pasal 122 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli menambahkan, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut. Pihaknya juga akan menyelaraskan putusan itu dengan aturan di DPR.
"Jadi kita akan pelajari dan tentu akan kita selaraskan pada aturan yang standar, yang baku, yang pasti terkait masalah relasi DPR dengan anggota maupun terkait dengan hal-hal itu," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini.
Putusan tersebut menghapus Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k. Menurut MK, pasal yang dihapus itu menggeser kewenangan MKD lewat UU MD3. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini