Kewenangan DPR Panggil Paksa Warga Negara Dicabut MK

Kewenangan DPR Panggil Paksa Warga Negara Dicabut MK

Zunita Amalia Putri - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 15:54 WIB
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut menghapus Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k. Menurut MK, pasal yang dihapus itu menggeser kewenangan MKD lewat UU MD3.

"Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 122 huruf l UU MD3 beralasan menurut hukum," ungkap Anwar.



Dengan demikian, MK menegaskan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Anwar.

Gugatan ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta MK membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut. FKHK juga menggugat pasal pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin MKD dan presiden. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads