"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 122 huruf l UU MD3 beralasan menurut hukum," ungkap Anwar.
Dengan demikian, MK menegaskan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Anwar.
Gugatan ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Mereka meminta MK membatalkan ketentuan soal pemanggilan paksa tersebut. FKHK juga menggugat pasal pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin MKD dan presiden. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini