"Kalau kita lihat, dibandingkan tuntutan KPK itu, masih kurang dari 2/3," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Febri menyebut jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap KPK nantinya akan ditentukan dalam sepekan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Fredrich mengaku akan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK pun tak masalah dengan sikap Fredrich.
"Pasti akan kami hadapi," sebut Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Selain itu, hakim mengatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal, menurut hakim, Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini