Divonis 7 Tahun Bui, Fredrich Langsung Ajukan Banding

Divonis 7 Tahun Bui, Fredrich Langsung Ajukan Banding

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 17:00 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi tidak terima divonis hukuman 7 tahun penjara. Dia mengaku akan langsung mengajukan banding.

"Kami ajukan banding, hari ini langsung buat akta banding," ucap Fredrich setelah mendengarkan pembacaan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).


Di sisi lain, jaksa KPK masih memikirkan sikap selanjutnya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," ucap jaksa KPK Roy.


Sebelumnya, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads