Fredrich Tak Terima Divonis 7 Tahun Bui: Hari Kematian Advokat!

Fredrich Tak Terima Divonis 7 Tahun Bui: Hari Kematian Advokat!

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 18:04 WIB
Fredrich Yunadi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi mengaku keberatan telah divonis 7 tahun penjara. Menurut Fredrich, sidang vonis ini menjadi hari kematian advokat.

"Hari ini tanggal 28 Juni, saya akan bicara dengan teman-teman Peradi dan advokat lainnya, ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. Karena peran advokat sudah hancur. Kita sudah diinjak habis dari penegak hukum lainnya, ini istilahnya G30S, 28 Juni adalah hari kematian advokat," kata Fredrich seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2018).


Fredrich merasa hanya melaksanakan tugas sebagai advokat ketika membela Setya Novanto saat itu. Namun melihat vonisnya hari ini, dia pun akan mendorong para advokat untuk tidak menerima klien yang disangka perkara korupsi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan bicara dengan teman-teman advokat lainnya Peradi dan KAI (Kongres Advokat Indonesia), advokat akan memberikan sikap tidak boleh membela korupsi. Perkara korupsi kita akan deklarasi tidak akan bela. Silakan cari pembela lain di luar Peradi dan KAI. Nggak perlu lagi advokat bela korupsi," tutur dia.

Selain itu, Fredrich menuding hakim sebagai bagian dari KPK. Malah dia menyebut hakim bisa diperintah oleh jaksa KPK.


"Saya sudah prediksi karena terus terang selama sidang kalian lihat majelis hakim jadi bagian KPK, karyawan KPK, karena apa pun majelis hakim nanya pertimbangan jaksa, padahal sidang punya siapa? Sidang punya pengadilan, hakim perintah jaksa, tapi ini jaksa perintah hakim. Ini kehebatan KPK. Tiada instansi lain di Indonesia yang lebih hebat dari KPK karena kekuasaan diutamakan," kata Fredrich.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads