"Hari ini tanggal 28 Juni, saya akan bicara dengan teman-teman Peradi dan advokat lainnya, ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokat. Karena peran advokat sudah hancur. Kita sudah diinjak habis dari penegak hukum lainnya, ini istilahnya G30S, 28 Juni adalah hari kematian advokat," kata Fredrich seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara |
Fredrich merasa hanya melaksanakan tugas sebagai advokat ketika membela Setya Novanto saat itu. Namun melihat vonisnya hari ini, dia pun akan mendorong para advokat untuk tidak menerima klien yang disangka perkara korupsi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fredrich menuding hakim sebagai bagian dari KPK. Malah dia menyebut hakim bisa diperintah oleh jaksa KPK.
"Saya sudah prediksi karena terus terang selama sidang kalian lihat majelis hakim jadi bagian KPK, karyawan KPK, karena apa pun majelis hakim nanya pertimbangan jaksa, padahal sidang punya siapa? Sidang punya pengadilan, hakim perintah jaksa, tapi ini jaksa perintah hakim. Ini kehebatan KPK. Tiada instansi lain di Indonesia yang lebih hebat dari KPK karena kekuasaan diutamakan," kata Fredrich.
Fredrich divonis 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini