"Agenda sidang vonis pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK M Takdir saat dihubungi, Rabu (27/6/2018).
Vonis ini bakal dibacakan setelah Fredrich membacakan pleidoi selama sekitar 9,5 jam pada Jumat (22/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich sendiri menyerahkan putusan kepada hakim. Namun, dia berharap divonis bebas karena merasa tak bersalah dalam kasus ini.
"Ya bebas lah, kita mau begitu tapi kita tidak tahu ini sudah tercampur dendam. Kalau orang dendam kita sulit, saya mengoreksi pemalsuan saja tidak jawab, dia (jaksa KPK) keberatan soal bahasa," ucap Fredrich usai pembacaan pleidoi.
Baca juga: Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara |
Dia pun menuding jaksa KPK membuat cerita fiktif dalam analisa yuridis di surat tuntutan. Bahkan dia menilai majelis hakim telah memihak ke jaksa KPK karena mengabulkan kedua saksi ajudan Setya Novanto AKP Reza Pahlevi dan Politikus Golkar Aziz Samual tidak dihadirkan dalam persidangan
Dalam perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa KPK menyebut Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini