Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 16:21 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).


Jaksa KPK mengatakan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setya Novanto, menurut jaksa KPK, awalnya tidak berada di kediamannya saat penyidik KPK ingin menangkap eks Ketua DPR itu. Namun Novanto diketahui berada di kawasan Bogor bersama ajudannya, AKP Reza Pahlevi, dan politikus Golkar Aziz Samual.

"Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien," ujar jaksa KPK.


Tonton juga 'Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, jaksa KPK mengatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.

Namun saat Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, Fredrich disebut jaksa KPK mengerahkan ormas dan menghalangi penyidik KPK yang ingin melihat kondisi Novanto.

"Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum," ujar jaksa KPK.



Tonton juga 'Fredrich Hadapi Tuntutan: Ini Pertaruhan Profesi Advokat dan UU':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads