"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Jaksa KPK mengatakan Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien," ujar jaksa KPK.
Tonton juga 'Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara':
Selain itu, jaksa KPK mengatakan Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.
Namun saat Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, Fredrich disebut jaksa KPK mengerahkan ormas dan menghalangi penyidik KPK yang ingin melihat kondisi Novanto.
"Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum," ujar jaksa KPK.
Tonton juga 'Fredrich Hadapi Tuntutan: Ini Pertaruhan Profesi Advokat dan UU':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini