"Tergantung daripada hakim menilai kasus ini, kita kan membuka segi hukumnya pertanggungjawabnnya," ujar Fredrich usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Sabtu (23/6/2018) dini hari.
"Terserah hakim kan kita tidak bisa ngomong," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. Namun semua keputusan vonis berada di tangan majelis hakim.
"Ya bebas lah, kita mau begitu tapi kita tidak tahu ini sudah tercampur dendam. Kalau orang dendam kita sulit, saya mengoreksi pemalsuan saja tidak jawab, dia (jaksa KPK) keberatan soal bahasa," ucap Fredrich.
Selain itu, Fredrich menilai jaksa KPK seperti terorisme dalam menangani kasus ini. Bahkan menurut dia, jaksa KPK juga melakukan rekayasa terhadap surat-surat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Fredrich Serang JPU |
Selama pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Fredrich menghabiskan waktu 9,5 jam. Dia pun mengaku lelah membaca seluruh pleidoi setebal sekitar 2.000 halaman.
"Ya lumayan agak capek," tutur dia.
Dalam perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini