Saksi Tak Lihat Langsung Pidato Cawalkot Bekasi soal Alumni 212

Saksi Tak Lihat Langsung Pidato Cawalkot Bekasi soal Alumni 212

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 18:59 WIB
Saksi dari Alumni 212 usai diperiksa polisi (Foto: Arief/detikcom)
Jakarta - Azwar Anas menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik Alumni 212 dengan terlapor Cawalkot Bekasi Rahmat Effendi. Namun dari kedua saksi itu tidak ada yang melihat atau mendengar secara langsung pidato Rahmat Effendi.

"Pidato tidak ada yang menyaksikan. Itu kan dari media online sendiri. Di situ tertulis sekian menit dari media tersebar diberitakan oleh Bekasi grup. Bekasigrup, wartawan ada di situ kemudian hilang," kata Soni Putra selaku kuasa hukum Azwar Anas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Kedua saksi yang dihadirkan oleh Azwar yakni Amrin dan Wahyu. Kedua saksi mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pertanyaan di antaranya soal) hubungan saksi dengan pelapor, kemudian apakah saksi melihat kejadian tersebut yaitu penghinaan terhadap para alumni 212," sambungnya.


Kedua mengaku hanya mengetahui soal dugaan penghinaan Rahmat terhadap Alumni 212 itu melalui tayangan youtube. "Saat pelapor saksikan video, mereka melihat. Bahwa betul bahwa Rahmat mengatakan bahwa alumni 212 serakah," ucapnya.

Selajutnya, Soni berharap agar polisi segera memanggil Rahmat. "Sejauh ini tidak disampaikan ada saksi lain. Sepertinya sudah cukup. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Rahmat Effendi segera dipanggil," sambungnya.

Sementara Amrin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dan rekannya hanya untuk menegaskan kesaksiannya soal laporan Azwar ini. Amrin sendiri menolak jika gerakan alumni 212 dikaitkan dengan kegiatan politik.

"Bahwa itu adalah penghinaan jika mengatakan 212 adalah gerakan politik serakah, karena tidak ada satupun alumni 212 yang berpolitik," kata Amrin.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads