"Pidato tidak ada yang menyaksikan. Itu kan dari media online sendiri. Di situ tertulis sekian menit dari media tersebar diberitakan oleh Bekasi grup. Bekasigrup, wartawan ada di situ kemudian hilang," kata Soni Putra selaku kuasa hukum Azwar Anas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Kedua saksi yang dihadirkan oleh Azwar yakni Amrin dan Wahyu. Kedua saksi mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua mengaku hanya mengetahui soal dugaan penghinaan Rahmat terhadap Alumni 212 itu melalui tayangan youtube. "Saat pelapor saksikan video, mereka melihat. Bahwa betul bahwa Rahmat mengatakan bahwa alumni 212 serakah," ucapnya.
Selajutnya, Soni berharap agar polisi segera memanggil Rahmat. "Sejauh ini tidak disampaikan ada saksi lain. Sepertinya sudah cukup. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Rahmat Effendi segera dipanggil," sambungnya.
Sementara Amrin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dan rekannya hanya untuk menegaskan kesaksiannya soal laporan Azwar ini. Amrin sendiri menolak jika gerakan alumni 212 dikaitkan dengan kegiatan politik.
"Bahwa itu adalah penghinaan jika mengatakan 212 adalah gerakan politik serakah, karena tidak ada satupun alumni 212 yang berpolitik," kata Amrin.