Kasus bermula saat Jonru menulis ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Yaitu:
1. Menista Quraish Shihab dengan mengatakan Quraish tidak mewajibkan muslimah berjilbab.
2. Menista Quraish Shihab, dengan menyebut ia tidak ikut membela Islam dalam kasus Ahok.
3. Menyebut Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China.
4. Menyebut soal penjajah dan nonmuslim.
5. Menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI.
6. Menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Jonru tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir website Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Selasa (26/6/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Dahlia Brahmana dan Anggarwati. Majelis tinggi sepakat dengan PN Jaktim bahwa Jonru melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini," ujar majelis banding dengan suara bulat. (asp/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini