"Ini menurut saya harus jelas batas-batas di mana orang kebebasan berpendapat atau memang orang itu menyebarkan hoax atau fitnah," kata Fadli Zon di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Baca juga: Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih dalam kebebasan berpendapat, harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tetapi kalau memang menyebarkan fitnah dan hoax, apa boleh buat. Saya kira harus menilai itu," ujar Fadli.
Tanggapan ini disampaikan Fadli terkait vonis Jonru Ginting. Jonru dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA lewat Facebook.
Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini