KPU: Jangan Lupa Cek DPT Sebelum Nyoblos

KPU: Jangan Lupa Cek DPT Sebelum Nyoblos

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 15:55 WIB
KPU: Jangan Lupa Cek DPT Sebelum Nyoblos
Ilustrasi pengecekan nama di DPT (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU mengimbau masyarakat untuk proaktif memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada serentak 2018. Untuk melakukan pengecekan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

"Terkait dengan persiapan untuk menggunakan hak pilih, dapat memastikan sudah terdaftar atau belum (sebagai pemilih)," kata komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Cara pengecekan pertama yaitu melalui data yang ditempel di tempat pemungutan suara (TPU) di desa atau kelurahan. Selain itu, pengecekan melalui situs KPU juga dapat dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa melalui portal pemilu.go.id nanti masuk kepada pengecekan data pemilih dan silakan dicek dengan saksama," tuturnya.


Imbauan itu dilakukan karena menurut Viryan biasanya warga hanya menunggu mendapat formulir model C6-KWK tanpa mengecek di DPT. Formulir tersebut merupakan pemberitahuan yang berisikan nama pemilih, tempat TPS pemilih, nama kecamatan hingga kelurahan.

Sedangkan untuk warga yang memiliki KTP elektronik namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap, diharapkan dapat melapor pada petugas KPU. Nantinya warga akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kalau belum menerima (formulir model C6-KWK) itu silakan menghubungi kantor PPS, kantor PPK ,kantor KPU kabupaten/kota," kata Viryan.

"Nanti dilakukan pengecekan, kalau belum terdaftar yang bersangkutan sudah punya KTP elektronik atau suket namun belum belum ada di DPT, nanti akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang memilih satu jam terakhir," sambungnya.

Pilkada 2018 ini dilakukan di 171 daerah, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pemilihan ini akan digelar secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018.

Saat ini peserta pilkada tengah memasuki masa tenang sebelum pemilihan. Masa tenang ini dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24 sampai 26 Juni 2018. (dhn/dhn)


Berita Terkait