"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah itu. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur, sedangkan yang lain nggak libur," tutur Menko Polhukam Wiranto di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Dengan adanya libur ini, perantau yang berada di daerah lain memiliki waktu untuk pulang ke kampung halaman guna menggunakan hak suaranya. Libur untuk 27 Juni 2018 ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto mengatakan libur untuk hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2018 ini awalnya merupakan usulan dari KPU.
"Libur baik untuk organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto. (fjp/fjp)