Ini Alasan Pemerintah Setujui Libur Nasional Pilkada Serentak

Ini Alasan Pemerintah Setujui Libur Nasional Pilkada Serentak

Zunita AP - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 15:26 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Yuni AY/detikcom)
Jakarta - Pemerintah telah menyetujui 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional berkaitan dengan Pilkada Serentak di 171 provinsi. Apa alasannya?

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah itu. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur, sedangkan yang lain nggak libur," tutur Menko Polhukam Wiranto di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Dengan adanya libur ini, perantau yang berada di daerah lain memiliki waktu untuk pulang ke kampung halaman guna menggunakan hak suaranya. Libur untuk 27 Juni 2018 ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Wiranto mengatakan libur untuk hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2018 ini awalnya merupakan usulan dari KPU.

"Libur baik untuk organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads