Giliran Hakim Agama Share Dukungan Cagub di Facebooknya

Giliran Hakim Agama Share Dukungan Cagub di Facebooknya

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 14:09 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - PNS dilarang keras memberikan dukungan di media sosial karena harus netral. Lalu bagaimana dengan hakim, pejabat yang statusnya 'lebih istimewa' dibandingkan ASN?

Seorang hakim Pengadilan Agama di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial I terang-terangan memberikan share dukungan kepada salah satu kandidat calon gubernur di Jawa Barat. Ia men-share poster dukungan ke Ajat-Syaikhu di wall akun Facebook-nya.

Hakim tersebut juga men-share sebuah status yang mendukung '2018 Asyik Menang-2019 Ganti Presiden' di wall Facebooknya. Pada 23 Juni 2018, I juga membagikan kiriman tentang dukungan ke nomor 3 itu.

Sebelumnya, hakim senior Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berinisial FT melakukan hal yang sama. Atas hal itu, hakim berinisial FT itu ditegur pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan saya tegur beliau," kata Wakil Ketua PT Surabaya Andriani Nurdin saat dihubungi detikcom, Senin (25/6/2018). Hakim senior itu men-share pidato Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akun Facebook-nya pada Sabtu (23/6). Dalam video itu, SBY meminta masyarakat memilih kandidat yang diusung PD.

Di sisi lain, Dirjen Otda Soni Sumarsono telah memberhentikan 125 PNS yang dinilai tidak netral dalam Pilkada 2018 ini.

"ASN lainnya ada yang diberhentikan, kena skors, dan turun pangkat. 125 orang saya tanda tangan pemberhentian, peringatan ke mereka," kata Soni Sumarsono di Makassar, Senin (25/6/2018). (asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads