Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono menerangkan, mendasari pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan/atau Walikota Wakil Walikota, pihak masing masing paslon wajib menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00.
"Semua sudah melaporkan ke KPU sesuai jadwal. Dan dari pasangan peserta pilbup Tegal dan penerimaan dokumen sudah diterima oleh KPU dengan disaksikan pihak Panwas," kata Ketua KPU Tegal, Sukartono, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Ketua KPU Kabupaten Tegal, pelaporan dana kampanye itu akan diaudit oleh akuntan publik. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini