Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan anggota penebar kebencian bernuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) tersebut bisa ditindak bila ditemukan bukti-bukti.
"Ada banyak (anggotanya). (Penindakan) tergantung, ada tidak buktinya. Kalau tidak ada, kita tidak bisa tindak orang," kata Irwan kepada detikcom, Jumat (25/8/2017) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memberikan ilustrasi, pada sebuah keributan yang terjadi di antara dua kelompok massa, tak bisa semua orang ditindak polisi. Polisi menindak hanya pelaku yang terlibat dan yang menjadi otak keributan tersebut.
Saat ini, petugas masih menyelidiki lebih lanjut soal kasus ini, termasuk soal sumber dana yang menyokong kelompok tersebut. "Belum tahu, masih penyidikan," ujarnya.
Disebutkan sebelumnya, ada indikasi kelompok Saracen mengunggah konten bermuatan SARA selama pilkada. Data ditemukan lewat jejak forensik di grup Saracen.
Terkait dengan hal tersebut, Irwan mengatakan tak menutup kemungkinan pada perhelatan pilkada lainnya akan timbul aksi serupa. Tapi dia berharap pengungkapan kasus Saracen ini dapat menimbulkan efek jera.
"Bisa ya, bisa tidak (beraksi lagi). Tidak pasti. Mudah-mudahan ada manfaatnya (pengungkapan kasus Saracen ini), ada efek jera," ungkapnya.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (jbr/cim)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini